Prosedur

Kerjasama Perumnas

di Perumnas

Kami mengikuti proses yang terstruktur dan kolaboratif untuk memastikan keberhasilan kemitraan. Proses kami menggabungkan praktik terbaik industri, pemikiran kreatif, dan pendekatan yang berpusat pada klien.

Berikut gambaran umum proses kerjasama kami:
01
Penawaran
  • Publikasi Media Cetak, Elektronik dan Sosial Media
  • Tautan / Kanal
  • Mitra Kerjasama sebelumnya
02
Peminatan
  • Pengajuan Surat Minat
  • Verifikasi dokumentasi perusahaan mitra
03
NDA & MoU
  • Draf NDA/MoU
  • Tinjauan Hukum dari NDA / MoU
  • Penerbitan PoA
  • Penandatanganan dokumen NDA / MoU
  • Pertukaran data / informasi terkait kerjasama proyek
04
Pengajuan Proposal
  • Proposal nilai lahan
  • Pengajuan ekuitas
  • Proposal Profit-sharing
  • Proposal Masterplan
05
Tinjauan Proposal
  • Proposal nilai lahan
  • Pengajuan ekuitas
  • Proposal Profit-sharing
  • Proposal Masterplan / Rencana Pengembangan
  • Laporan taksiran nilai lahan dari Kantor Jasa Penilai Publik
06
Penilaian & Penyelesaian
  • Penilaian Manajemen Resiko
  • Tinjauan Hukum
  • Verifikasi Lahan
07
Konsep Proposal Kerjasama
  • Pengajuan Proposal Kelayakan Bisnis
  • Permohonan Persetujuan **
    –  Menteri BUMN
    –  Dewan Pengawas
    –  Dewan Direksi
08
Perjanjian Kerjasama
  • Persetujuan Pelaksanaan Kerjasama
  • Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Seleksi Kandidat Mitra
  • Tinjauan Proposal Mitra
  • Kapabilitas Mitra
  • Pengalaman Mitra
  • Tinjauan dari nilai lahan dan penawaran ekuitas
Mari membangun Kemitraan yang sejahtera

dan mencapai tingkat yang lebih tinggi bersama-sama

09
Pelaksanaan Kerjasama
  • Pemenuhan persyaratan hukum formal & status hukum kemitraan
  • Kontribusi modal (ekuitas mitra)
  • Mobilisasi talenta
  • Pemantauan produksi
  • Pemantauan penjualan
  • Pembagian keuntungan
10
Pengakhiran Kerjasama
  • Audit Kerjasama
  • Penyelesaian Hak dan Kewajiban
  • Pemutusan Perjanjian kerjasama